KOLAK #3 Saat ini sudah dekat dengan Idul Adha atau Idul Qurban, tidak ada salahnya jika kita membahas mengenai idul Qurban itu sendiri. Tidak semua dan tidak menyeluruh, sementara hanya beberapa yang setidaknya perlu untuk kita ketahui. Berikut... Monggo.. ;)
Daging-daging unta dan
darahnnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) Allah, tetapi
ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikian Allah telah
menundukkannya untuk kamu supaya kmu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya
kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
Sejarah Pensyariatan
Qurban
Qurban merupakan bagian dari syari’at Isam yang sudah ada
semenjak manusia ada. Ketika putra-putri nabi Adam AS diperintahkan berqurban,
maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketaqwaan dan menolak
qurban yang buruk. Allah SWT berfirman “Ceritakanlah
kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil))menurut yang
sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maa diterima dari salah
seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil).
Ia erkata (Qabil): “Aku pasi membunuhmu!” Berkata (Habil): “Sesungguhnya Allah
hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al-Maaidah [5]
: 27)
Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban
keluarga Ibrahim AS. Saat itu beliau diperintahkan Allah SWT mengurbankan
anaknya, Ismail AS. Allah SWT berfirman, “Maka
tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusahalah bersama ibrahim, Ibrahim
berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku
menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu” Ia menjawab: “Hai bapakku,
kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku
termasuk orang-orang yang sabar” (QS. As-Shaffat[37]: 102)
Kemudian qurban ditetapkan
oeh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariat Islam, syiar dan ibadah
kepada Allah SWT. Qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT,
bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan
Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan
berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana
memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama
muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat
Allah SWT kepadamanusia, dan inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan
dalam Islam: “Dan terhadap nikmat Tuhanmu
maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS.
Ad-Dhuha[93]: 11). Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang
dari Allah SWT. Allah SWT menciptakan hewan ternak adalah sebuah nikmat untuk
manusia, dan Allah SWT mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang ternak
tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini merupakan saah
satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Keutamaan Qurban
Qurban merupaka ibadah yang paing dicintai Allah SWT di Hari
Nahr. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah
anak adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan
darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu
dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat (diterima
Allah)) sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka tenangkanlah jiwa dengan
berqurban”. (HR. Tirmidzi dari Aisyah R.A)
Hewan yang boleh diqurbankan
Hewan qurban hanya bolehdari jenis bahiimatul an’am (hewan
ternak tertentu), yaitu, onta, sapi dan kambing atau domba baik jantan maupun
betina. Sedangkan hewan selain itu tidak sah dijadikan qurban. Allah SWT
berfirman, “Dan bagi tiap-tiap umat telah
kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap hewan ternak (bahiimatul an’am) yang te;ah direzekikan Allah kepada
mereka, maka Tunamu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu
kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh
(kepada Allah)” (QS. Al-Hajj[22]: 34).
Umur Hewan Qurban
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menyembelih
(hewan qurban) kecuali musinnah. Melainkan apabila itu menyulitkan
Cacat Hewan Qurban
Cacat yang menyebabkan tidak sah diqurban
Rasululah SAW Bersabda: “Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan qurban
yaitu : 1) Buta dan sangat jelas sekali kebutaannya. 2) Sakit dan sangat tampak
sekali sakitnya. 3) Pincang dan tampak jelas pincangnya. 4)Sangat tua
sampai-sampai tidak punya sum-sum tulang (sangat kurus).” (HR. Bukhori dan
Muslim.
Catatan, bila hewan yang memiliki kecacatan
lebih parah, maka jelas lebih tidak boleh untuk berqurban.
Cacat yang menyebabkan makruh diqurban
Yang pertama yaitu sebagian atau seluruh
telinganya terpotong, dan yang kedua yaitu tanduknya pecah atau patah. Selain
enam jenis cacat diatas, atau cacat yang tidak lebih parah dari itu, maka tidak
berpengaruh pada status hewan qurban.
Dikuti dari Buletin Dakwah An-Najaah Edisi 034 - 27 September 2013, dan telah disunting oleh medinfokom kpmdb jogja.