Social Icons

Syari'at Qurban

KOLAK #3 Saat ini sudah dekat dengan Idul Adha atau Idul Qurban, tidak ada salahnya jika kita membahas mengenai idul Qurban itu sendiri. Tidak semua dan tidak menyeluruh, sementara hanya beberapa yang setidaknya perlu untuk kita ketahui. Berikut... Monggo.. ;)

Daging-daging unta dan darahnnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikian Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kmu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.

Sejarah Pensyariatan Qurban
Qurban merupakan bagian dari syari’at Isam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putri nabi Adam AS diperintahkan berqurban, maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketaqwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil))menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maa diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia erkata (Qabil): “Aku pasi membunuhmu!” Berkata (Habil): “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al-Maaidah [5] : 27)

Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban
keluarga Ibrahim AS. Saat itu beliau diperintahkan Allah SWT mengurbankan anaknya, Ismail AS. Allah SWT berfirman, “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusahalah bersama ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar” (QS. As-Shaffat[37]: 102)
Kemudian qurban ditetapkan  oeh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariat Islam, syiar dan ibadah kepada Allah SWT. Qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi.

Pertama, penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepadamanusia, dan inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam: “Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS. Ad-Dhuha[93]: 11). Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah SWT. Allah SWT menciptakan hewan ternak adalah sebuah nikmat untuk manusia, dan Allah SWT mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini merupakan saah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Keutamaan Qurban
Qurban merupaka ibadah yang paing dicintai Allah SWT di Hari Nahr. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah anak adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat (diterima Allah)) sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban”. (HR. Tirmidzi dari Aisyah R.A)

Hewan yang boleh diqurbankan
Hewan qurban hanya bolehdari jenis bahiimatul an’am (hewan ternak tertentu), yaitu, onta, sapi dan kambing atau domba baik jantan maupun betina. Sedangkan hewan selain itu tidak sah dijadikan qurban. Allah SWT berfirman, “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahiimatul an’am) yang te;ah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tunamu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al-Hajj[22]: 34).

Umur Hewan Qurban
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (hewan qurban) kecuali musinnah. Melainkan apabila itu menyulitkan


Cacat Hewan Qurban
Cacat yang menyebabkan tidak sah diqurban
Rasululah SAW Bersabda: “Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan qurban yaitu : 1) Buta dan sangat jelas sekali kebutaannya. 2) Sakit dan sangat tampak sekali sakitnya. 3) Pincang dan tampak jelas pincangnya. 4)Sangat tua sampai-sampai tidak punya sum-sum tulang (sangat kurus).” (HR. Bukhori dan Muslim.
Catatan, bila hewan yang memiliki kecacatan lebih parah, maka jelas lebih tidak boleh untuk berqurban.
Cacat yang menyebabkan makruh diqurban
Yang pertama yaitu sebagian atau seluruh telinganya terpotong, dan yang kedua yaitu tanduknya pecah atau patah. Selain enam jenis cacat diatas, atau cacat yang tidak lebih parah dari itu, maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban.

Dikuti dari Buletin Dakwah An-Najaah Edisi 034 - 27 September 2013, dan telah disunting oleh medinfokom kpmdb jogja.

~medinfokom kpmdb jogja 13-14~ 7:45
 

KPMDB Jogja