Social Icons

Kasus Istri Bunuh Suaminya di Bumiayu, Kini di Tangani Polres Brebes

BREBESNEWS.CO -Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan salah seorang istri korban tewas yang tidak lain adalah suaminya seendiri di Bumiayu, yakni Bambang (56) dan menggegerkan masyarakat sekitar, karena setelah korban di pukul martil (palu), jenazah korban di buang di bawah jembatan sungai Bisjajar, jalan lumbir Karangpucung kabupaten Banyumas.

Peristiwa pembunuhan korban (Bambang) yang beralamat di dukuh Karangjati RT 04 RW 07 desa Kalierang ini terungkap pada Minggu lalu 9 maret 2014 terungkap, dengan ditemukannya jenazah korban.

Pelakunya yang berdasarkan berita adalah
tidak lain adalah istri korban, Darkem binti Darno (48), kini berdasar hasil pengembangan kepolisian, ternyata pelaku dibantu oleh dua pelaku lainnya, yakni Subagiyo bin Darno (57), warga Dukuh Rejomulyo, RT 06 RW 07 Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan dan Willy Riyanto bin Sahroni (38), warga Dukuh Wargomulyo RT 01 RW 04 Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Sebelumnya kejadian ini ditangani pihak polres Banyumas, karena penemuan jasad korban masuk ke wilayah Banymas. Namun berhubung tempat kejadian perkara (delikti) ada di kabupaten Brebes, para pelaku akhirnya di giring ke polres Brebes untuk dilakukan penyidikan.

Kapolres Brebes AKBP Ferdy Sambo, kepada wartawan dalam jumpa persnya, di halaman Mapolres, Selasa sore (11/3) mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh istri korban terjadi pada Jumat 7 Maret 2014, pukul 15.00 WIB, di kediamannya sendiri.

“Berdasarkan pengakuan pelaku (Darkem), pelaku tega membunuh suaminya sendiri lantaran sejak pernikahannya selama 25 tahun dengan korban tidak pernah diberi nafkah (uang). Padahal pelaku sangat membutuhkannya untuk biaya hidup bersama empat anaknya, yang tiga diantaranya duduk dibangku kuliah. Hal lain, karena sering diperlakukan kasar dan dianiaya suami saya terus menerus, akhirnya pelaku berniat membunuh suaminya sendiri,” jelas Sambo

Kronologi pembunuhan yakni, saat sedang tidur dengan menggunakan martil ke arah kepalanya sebanyak empat kali. Usai membunuh, pelaku kemudian dibantu dua pelaku lainnya (Subagiyo dan Willy), yang masih ada hubungan famili dengan pelaku (Darkem). Setelah pemukulan dengan palu itu, kemudian jasad korban dibuang di bawah Jembatan Sungai Bisjajar, Jalan Lumbir-Karangpucung, Kabupaten Banyumas, dengan mengendarai motor,” terang Sambo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, lanjut Sambo, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sementara, kata Sambo, pihaknya juga berhasil mengamankan 19 barang bukti yang dilakukan pelaku. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya martil (palu), satu unit sepeda motor, potongan rambut korban, satu buah kasur warna hijau dengan bekas darah. (HENDRIK)

brebesnews.co edisi 11 Maret 2014
~ medinfokom kpmdbjogja ~ 280314 2120
 

KPMDB Jogja