BREBESNEWS.CO -Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan salah seorang
istri korban tewas yang tidak lain adalah suaminya seendiri di Bumiayu,
yakni Bambang (56) dan menggegerkan masyarakat sekitar, karena setelah
korban di pukul martil (palu), jenazah korban di buang di bawah jembatan
sungai Bisjajar, jalan lumbir Karangpucung kabupaten Banyumas.
Peristiwa pembunuhan korban (Bambang) yang beralamat di dukuh
Karangjati RT 04 RW 07 desa Kalierang ini terungkap pada Minggu lalu 9
maret 2014 terungkap, dengan ditemukannya jenazah korban.
Pelakunya yang berdasarkan berita adalah
tidak lain adalah istri
korban, Darkem binti Darno (48), kini berdasar hasil pengembangan
kepolisian, ternyata pelaku dibantu oleh dua pelaku lainnya, yakni
Subagiyo bin Darno (57), warga Dukuh Rejomulyo, RT 06 RW 07 Desa
Pagojengan, Kecamatan Paguyangan dan Willy Riyanto bin Sahroni (38),
warga Dukuh Wargomulyo RT 01 RW 04 Desa Pagojengan, Kecamatan
Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Sebelumnya kejadian ini ditangani pihak polres Banyumas, karena
penemuan jasad korban masuk ke wilayah Banymas. Namun berhubung tempat
kejadian perkara (delikti) ada di kabupaten Brebes, para pelaku akhirnya
di giring ke polres Brebes untuk dilakukan penyidikan.
Kapolres Brebes AKBP Ferdy Sambo, kepada wartawan dalam jumpa
persnya, di halaman Mapolres, Selasa sore (11/3) mengatakan kasus
pembunuhan yang dilakukan oleh istri korban terjadi pada Jumat 7 Maret
2014, pukul 15.00 WIB, di kediamannya sendiri.
“Berdasarkan pengakuan pelaku (Darkem), pelaku tega membunuh suaminya
sendiri lantaran sejak pernikahannya selama 25 tahun dengan korban
tidak pernah diberi nafkah (uang). Padahal pelaku sangat membutuhkannya
untuk biaya hidup bersama empat anaknya, yang tiga diantaranya duduk
dibangku kuliah. Hal lain, karena sering diperlakukan kasar dan dianiaya
suami saya terus menerus, akhirnya pelaku berniat membunuh suaminya
sendiri,” jelas Sambo
Kronologi pembunuhan yakni, saat sedang tidur dengan menggunakan
martil ke arah kepalanya sebanyak empat kali. Usai membunuh, pelaku
kemudian dibantu dua pelaku lainnya (Subagiyo dan Willy), yang masih ada
hubungan famili dengan pelaku (Darkem). Setelah pemukulan dengan palu
itu, kemudian jasad korban dibuang di bawah Jembatan Sungai Bisjajar,
Jalan Lumbir-Karangpucung, Kabupaten Banyumas, dengan mengendarai
motor,” terang Sambo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, lanjut Sambo, ketiga
pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara seumur hidup. Sementara, kata Sambo, pihaknya juga
berhasil mengamankan 19 barang bukti yang dilakukan pelaku. Beberapa
barang bukti tersebut diantaranya martil (palu), satu unit sepeda motor,
potongan rambut korban, satu buah kasur warna hijau dengan bekas darah.
(HENDRIK)
brebesnews.co edisi 11 Maret 2014
~ medinfokom kpmdbjogja ~ 280314 2120